Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dibelakang, dan pelaku yang didepan bersama barang bukti. (Foto: Ist).
Bone, Bugissulsel.com – Kepolisian Resor Bone, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp720 juta.
Seorang pria bernama Agam Mahfud SM (34) ditangkap setelah membobol brankas milik warga di Jl Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial RC (37) yang mendapati brankas di rumahnya dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
“Korban melaporkan kehilangan uang tunai, emas, dan valuta asing dengan total kerugian sekitar Rp720 juta,” kata AKP Alvin, Jumat (12/12) kemarin.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi uang tunai Rp530 juta, emas murni seberat 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar dolar Amerika Serikat pecahan 100.
Sementara, laporan korban tercatat dengan nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis petunjuk di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis (11/12) sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Kelurahan Walanae, Kabupaten Bone.
Alvin menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban saat dalam keadaan kosong, kemudian menuju kamar dan membuka brankas secara paksa sebelum membawa kabur isinya.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian digunakan untuk menebus kendaraan, membayar pinjaman daring, belanja online, perbaikan rumah, serta judi online,” ujarnya.
Polisi mencatat sebagian besar uang hasil kejahatan telah dibelanjakan pelaku dengan total pengeluaran lebih dari Rp500 juta.
Selain itu, kata Alvin, emas hasil curian juga telah dijual dengan nilai sekitar Rp125 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit brankas, satu unit telepon seluler.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buku rekening bank, dua stik biliar, tiga kotak penyimpanan, serta enam lembar dolar Amerika Serikat.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Alvin.
Editor: A.Cakra


