Jeneponto, Bugissulsel.com – Aksi nekat dilakukan AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pria tersebut berakhir dengan timah panas setelah disebut berusaha melarikan diri saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto.
Penangkapan berlangsung di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Sabtu (5/9) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad.
AAS diduga terlibat aksi curas di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada 31 Agustus 2026.
Saat beraksi, pelaku diduga menyerang korban menggunakan parang.
Kaca mobil korban pecah, akibatnya tangan korban juga mengalami luka.
Pelaku kemudian diduga merampas tas berisi uang tunai Rp13 juta dan sejumlah perhiasan emas.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp70 juta.
Polisi kemudian berhasil mengamankan AAS.
Namun, dalam perjalanan menuju Mapolres Jeneponto, situasi berubah.
AAS meminta petugas berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Saat diberi kesempatan, pelaku disebut tiba-tiba memberontak.
Ia diduga mendorong petugas lalu berusaha kabur.
Polisi mengaku sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan.
Namun AAS tetap nekat melarikan diri.
Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.
Tembakan mengenai betis dan telapak kaki kanan AAS.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa.
AAS kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapat perawatan.
Setelah menjalani perawatan, AAS kembali diamankan di Polres Jeneponto.
Dari pemeriksaan awal, AAS mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyebut AAS merupakan residivis yang baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Di antaranya dua cincin emas, uang tunai Rp1 juta, tas, timbangan barang, serta barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
AAS kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor; A.Cakra |


